Selasa, 10 November 2020

Faktor Penyebab, Dampak & Pemecahan Permasalahan Sosial



Faktor-faktor Penyebab Permasalahan Social

Masalah sosial adalah kondisi ketidaksesuaian unsur-unsur kebudayaan dalam suatu masyarakat. Akibatnya, ketidaksesuaian ini akan membahayakan masyarakat dan menimbulkan kepincangan ikatan sosial dalam masyarakat. Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor faktor ekonomis, biologis, psikologis dan social-budaya.

1.    Faktor ekonomi yang menjadi penyebab permasalahan sosial adalah kemiskinan. Dalam hal ini kemiskinan dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kemiskinan kultural dan kemiskinan structural. Kemiskinan kultural disebabkan oleh faktor rasa malas boros dan tidak disiplin. Adapun kemiskinan struktural disebabkan oleh faktor-faktor perbuatan manusia,  seperti kebijakan ekonomi yang tidak adil, distribusi aset produksi yang tidak merata dan adanya korupsi.

2. Faktor biologis yang didalamnya terdapat persoalan yang harus dipecahkan seperti masalah endemis atau penyakit menular sebagaimana terjadi dewasa ini, yaitu seperti kasus flu burung, dan HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang menyerang beberapa daerah.

3.    Faktor psikologis, seperti depresi, stres, gangguan jiwa, gila, tekanan batin, penyakit saraf (neurosis), bunuh diri dan sebagainya.

4. Faktor sosial dan kebudayaan, seperti perceraian, masalah kriminalitas, pelecehan seksual, kenakalan remaja, konflik rasial dan keagamaan, krisis moneter, dan lain sebagainya.

Faktor-faktor tersebut dapat mengakibatkan banyaknya persoalan di masyarakat. Hal ini karena faktor ketidakpuasan sebagai akibat tidak terpenuhinya tujuan kehidupan suatu kelompok atau kebutuhan kehidupan kelompok. Dalam menentukan suatu permasalahan sosial sosiologi menggunakan beberapa ukuran yaitu sebagai berikut.

1.    Terlihatnya perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dengan kenyataan di masyarakat.

2.    Asal muasal atau sumber permasalahan yang terjadi.

3.    Akibat yang ditimbulkan dari suatu kejadian atau peristiwa

4.    Adanya orang atau masyarakat yang menentukan

5.    Perhatian masyarakat terhadap suatu kejadian

6.    Dapat diperbaikinya suatu masalah social

Dengan demikian, kehidupan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari permasalahan sosial karena terwujudnya masalah sosial berasal dari hubungan antarmanusia dan kebudayaan manusia itu sendiri.


PARTIKULARISME KELOMPOK DAN DILEMA PEMBENTUKAN KEPENTINGAN PUBLIC

Partikularisme dan Universalisme

Menurut parsons, dalam sebuah situasi, seseorang menilai dan melakukan tindakan berdasarkan kriteria umum (universalisme) atau berdasarkan kedekatan dengan subjek (partikularisme). Bagi orang yang melakukan tindakan berdasarkan kriteria umum (universalisme), setiap orang harus diberlakukan sama sesuai aturan yang berlaku. Adapun bagi orang yang melakukan tindakan berdasarkan kriteria partikularisme, kepentingan pribadi atau kelompok sendiri lebih penting dibandingkan aturan yang berlaku. Dengan kata lain, berdasarkan kriteria partikularisme, kepentingan pribadi, atau kelompok dapat lebih penting dibandingkan kepentingan umum atau kepentingan publik.

Partikularisme dan universalisme dapat terlihat pula dalam definisi yang tertera di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia menuliskan definisi partikularisme sebagai sisten yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, aliran politik, ekonomi kebudayaan yang mementingkan daerah atau kelompok khusus. Adapun universalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah aliran yang meliputi segala-galanya, penerapan nilai dan norma secara umum.

Partikularisme dan Kepentingan Publik

Mengenai pengertian public, menurut Soerjono Soekanto public adalah suatu kelompok yang tidak menjadi satu kesatuan. Sifat public yang bukan suatu kesatuan, menjadikan public memiliki karakter yang beragam, diantaranya sebagai berikut.

1.    Kelompok yang pasif, yaitu kelompok yang memiliki minat terhadap sesuatu, tetapi belum menentukan pendiriannya terhadap sesuatu persoalan. Kelompok ini secara kuantitas lebih besar daripada kelompok lain

2.  Kelompok vested interest,  yaitu kelompok yang terdiri dari kumpulan orang yang telah memiliki kedudukan tertentu dalam masyarakat dan biasanya bersikap mendukung kebijakan penguasa untuk mempertahankan statusnya

3.    Kelompok new comer, yaitu kelompok yang terdiri dari golongan menengah yang rata-rata ingin memperjuangkan kepentingannya dan berusaha merebut kedudukan yang lebih tinggi di masyarakat.

 BERBAGAI JENIS PERMASALAHAN SOSIAL DI RANAH PUBLIC 

1.    Kemiskinan sebagai masalah sosial

2.    Kriminalitas sebagai masalah sosial

3.    Kesenjangan sosial ekonomi sebagai masalah sosial

4.    Ketidakadilan sebagai masalah social


DAMPAK PERMASALAHAN SOSIALTERHADAP KEHIDUPAN PUBLIC 

Kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan social-ekonomi dan ketidakadilan merupakan beberapa masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan ini berdampak pada kehidupan kita sebagai suatu bangsa yang sedang melakukan pembangunan untuk mencapai cita-cita bersam.

1.    Ketidakadilan sebagai masalah sosial karena mengandung unsur kesewenang-wenangan, yaitu pada umumnya menyangkut masalah pembagian sesuatu terhadap hak seseorang atau kelompok. Dampak ketidakadilan akan memunculkan kesenjangan social-ekonomi pada masyarakat.

2. Kesenjangan sosial ekonomi adalah akibat pendekatan pembangunan yang tidak berkeadilan. Hal ini akan berakibat pada rasa tidak puas dan kecewa sebagai masyarakat yang mengalaminya. Selain itu, akan berujung pada meningkatnya angka kemiskinan dan kriminalitas

3.    Kemiskinan sebagai masalah sosial akibat dari kesenjangan social-ekonomi. Kemiskinan yang dihadapi suatu bangsa akan berdampak sangat luas bagi kehidupan manusia. Dampak dari kemiskinan antara lain meningkatnya angka putus sekolah dan menurunnya tingkat kesehatan masyarakat.

4.  Kriminalitas atau kejahatan sebagai salah satu bentuk penyimpangan. Hal ini karena pelaku kriminal melanggar hukum pidana yang mengatur kehidupan mereka. Kriminalitas ini mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan masyarakat karena ada pihak-pihak yang dirugikan, mengganggu stabilitas nasional dan mengganggu keamanan. Selain itu, kejahatan berat seperti korupsi, terorisme dan narkoba, dapat merusak serta menghancurkan eksistensi bangsa dan negara.


PEMECAHAN MASALAH SOSIAL UNTUK MENCAPAI KEHIDUPAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK 

Menurut Soerjono Soekanto, metode-metode atau cara-cara yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah sosial adalah dengan metode preventif dan represif. Metode preventif menurut Soekanto, sulit dilakukan karena harus mengetahui penyebab terjadinya permasalahan terlebih dahulu sehingga harus dilakukan penelitian mendalam. Metode pemecahan masalah yang sering digunakan menurut Soekanto adalah metode Represif, yaitu tindakan yang dilakukan setelah masalah tersebut terjadi.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah sosial adalah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah. Agar kebijakan ini dapat bermanfaat bagi kehidupan public, dibuatlah suatu kebijakan public. Kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh administrator negara atau public. Menurut Laswell dan Kaplan, kebijakan publik adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktik-praktik tertentu. Adapun menurut woll, kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah sosial antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sehat (KKS), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan guna memecahkan masalah sosial kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi masyarakat. Adapun untuk memecahkan masalah sosial kriminalitas pemerintah mengeluarkan undang-undang hukum pidana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar